Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tancap gas menyiapkan regulasi mewujudkan Indonesia menjadi bagian dari rantai pasok lobster global. Kebijakan pemanfaatan benur dikebut guna mendorong produktivitas budidaya lobster di dalam negeri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pengaturan ulang pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL), Kepiting, dan Rajungan yang saat ini sedang memasuki tahapan konsultasi publik, dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya serta memperkuat pengembangan budi daya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) telah berhasil membudidayakan lobster. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.
Lobster yang dipanen di keramba jaring apung Sumberkima jumlahnya mencapai 300 kilogram dengan size 200-300 gram per ekor. Hasil panen lobster jenis pasir serta mutiara ini akan langsung diekspor ke China dan merupakan ekspor perdana lobster hasil budidaya dengan sistem kandang tenggelam (Submerged cages).